A.
Definisi
& Pengertian Shalat Fardhu / Wajib Lima Waktu
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah
shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
B.
Hukum,
Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu ‘Ain
Hukum Shalat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang
telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk
mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu
:
1.
Beragama
Islam
2.
Memiliki
akal yang waras alias tidak gila atau autis
3.
Berusia
cukup dewasa
4.
Telah
sampai dakwah islam kepadanya
5.
Bersih
dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6.
Sadar
atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan Shalat adalah sebagai berikut ini :
1.
Masuk
waktu Shalat
2.
Menghadap
ke kiblat
3.
Suci
dari najis baik hadas kecil maupun besar
4.
Menutup
aurat
C.
Rukun
Shalat
Dalam Shalat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1.
Niat
2.
Posisis
berdiri bagi yang mampu
3.
Takbiratul
ihram
4.
Membaca
surat al-fatihah
5.
Ruku /
6.
I’tidal
7.
Sujud
8.
Duduk di
antara dua sujud
9.
Sujud
kedua
10.
Tasyahud
11.
Membaca
salawat Nabi Muhammad SAW
12.
Salam ke
kanan lalu ke kiri
13.
Tuma’ninah(Urut-Urut)
D.
Yang
Membatalkan Aktivitas Shalat Kita
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal
yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.
Menjadi
hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.
Berkata-kata
kotor
3.
Melakukan
banyak gerakan di luar Shalat bukan darurat
4.
Gerakan
Shalat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma’ninah.
E.
Waktu Shalat Fardhu
Shalat Lima Waktu
adalah shalat fardhu (shalat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum
shalat ini adalah Fardhu ‘Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang
telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab
tertentu.
Shalat Lima Waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah
menurunkan perintah Shalat ketika peristiwa Isra’ Mi’raj.
“Sesungguhnya solat itu diwajibkan atas orang-orang yang beriman
menurut waktu-waktu yang tertentu” ( Q.S. An-Nisa’ :103 )
“Dirikanlah solat ketika gelincir matahari hingga waktu gelap malam
dan dirikanlah solat subuh sesungguhnya solat subuh itu adalah disaksikan
(keistimewaannya)”. ( Q.S. Al-Isra’ : 78 )
Dari sudut fiqih waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam
kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
1.
Shalat
Subuh
Shubuh, terdiri
dari 2 raka’at Waktu Subuh Waktunya bermula dari terbit fajar sidiq sehingga
terbit matahari (syuruk). Fajar sidiq ialah cahaya putih yang melintang
mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur. Menjelang pagi hari, fajar
ditandai dengan adanya cahaya yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur
yang disebut “fajar kidzib”. Lalu kemudian menyebar di cakrawala (secara
horizontal), dan ini dinamakan “fajar shiddiq”.
Bagi pemula : Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni
cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika
terbitnya matahari.
2.
Shalat
Zhuhur
Zhuhur, terdiri
dari 4 raka’at .Waktu Zuhur Disebut juga waktu istiwa’ (zawaal) terjadi ketika
matahari berada di titik tertinggi. Istiwa’ juga dikenal dengan sebutan “tengah
hari” (midday/noon). Pada saat istiwa’, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib
maupun sunnah) adalah haram. Waktu zhuhur tiba sesaat setelah istiwa’, yakni
ketika matahari telah condong ke arah barat. Waktu “tengah hari” dapat dilihat
pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu.
Secara astronomis, waktu Zhuhur dimulai ketika tepi “piringan” matahari telah
keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan
pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi (istiwa’). Bagi pemula :
Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat,
dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
Khusus pada hari
Jum’at, Muslim laki-laki wajib melaksanakan Shalat Jum’at di masjid secara
berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Shalat Zhuhur. Shalat Jum’at tidak
wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan
(musafir).
3.
Shalat
Ashar
Ashar, terdiri dari
4 raka’at. Waktu Ashar Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar
diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri.
Sementara madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika panjang
bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Bagi pemula :
Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu
sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang
bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar
berakhir dengan terbenamnya matahari.
4.
Shalat
Maghrib
Maghrib, terdiri dari 3 raka’at.Waktu
Maghrib Waktunya bermula apabila matahari terbenam sampai hilangnya cahaya
merah di langit Barat. Secara astronomis waktu maghrib dimulai saat seluruh
piringan matahari masuk ke horizon yang terlihat (ufuk Mar’i) sampai kedudukan
matahari sebesar m° di bawah horizon Barat. Di Indonesia khususnya Depag
menganut kriteria sudut m sebesar 18° di bawah horison Timur.
Bagi pemula : Waktu Maghrib diawali
dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya’.
5.
Shalat
Isya’
Isya’, terdiri dari 4 raka’at.Waktu
‘Isya Waktu Isya didefinisikan dengan ketika hilangnya cahaya merah (syafaq) di
langit Barat, hingga terbitnya fajar shaddiq di Langit Timur. Secara
astronomis, waktu Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh. Bagi pemula :
Waktu Isya’ diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan
berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya.
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan
selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari.
Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal
waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan
lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta
ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar