MENGENDALIKAN SYAHWAT
TARJO, S.Pd.I
“Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena
sesung-guhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik.”
(QS. Al-Isra’:32)
Sahl bin Sa’d berkata: Rasulullah saw bersabda : “Siapa
yang menjamin untukku apa yang ada diantara dua janggutnya dan dua kakinya maka
aku menjamin untuknya sorga.” (HR. Bukhari)
1.a. Menjaga kemaluan
Adab berpakaian dalam Islam :
1. Hendaknya ikhwan menahan seluruh
auratnya dan demikian juga dengan akhwat.
“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki:
hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangan-nya dan menjaga
kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Mahameneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. (An-Nur : 30)
“Hai
anak Adam, sesungguhnya Kami telah Menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang
paling
baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf 7:26)
Tidak boleh menggunakan pakaian
yang membentuk dan tipis sehingga menampilkan aurat.
“Sesungguhnya
termasuk ahli neraka, yaitu perempuan-perempuan berpakaian tetapi telanjang,
yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Mereka
ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (Riwayat
Muslim)
2.
Tidak berpakaian dengan maksud sombong
Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak melihat dengan
pan-dangan rahmat terhadap orang yang menurunkan sarung lebih dari mata kaki
karena sombong.” (HR. Bukhari, Muslim)
3.
Ikhwan tidak menyerupai akhwat dan demikian
sebaliknya
Rasulullah saw. pernah menghitung orang-orang yang
dilaknat di dunia ini dan disambut juga oleh Malaikat di antaranya ialah
laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia
menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan, dan yang kedua,
ialah perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul,
tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai
laki-laki (HR. Thabarani)
4. Ikhwan tidak menggunakan
perhiasan emas dan sutra
Umar
bin Alkhotthob r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Kamu jangan memakai
sutra. Maka siapa yang memakainya di dunia, tidak akan memakainya di akherat.
(Bukhari, Muslim)
Anas
r.a. berkata: Rasulullah saw. telah mengizinkan bagi Azzubair dan Abdurrahman
bin Auf memakai sutra karena keduanya menderita sakit gatal-gatal. (Bukhari,
Muslim)
Tujuannya adalah untuk
pendidikan moral yang tinggi demi menjaga sifat keperwiraan laki-laki dari
segala bentuk kelemahan serta untuk memberantas sifat bermewah-mewah.
5. Tidak berpakaian seperti pakaian
spesialis yang dipakai oleh orang-orang kafir seperti Yahudi, Kristen dan
penyembah-penyembah berhala. Ummat ini baik yang laki-laki ataupun perempuan
harus mempunyai ciri-ciri tersendiri baik dalam hal-hal yang nampak maupun
tersembunyi.
“Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka.” (Riwayat
Thabrani)
1.b. Menjaga pandangan
Adab pergaulan dalam Islam :
1.
Pergaulan hendaknya diniatkan untuk
meningkatkan ketakwaan kepada Allah
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah
menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya
yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling taqwa di
antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al
Hujurat 49:13)
2. Hendaknya ikhwan menahan
sebagian pandangannya dan demikian juga dengan akhwat.
Hendaklah
menundukkan pandangan dari apa yang diharamkan oleh Allah SWT. Karena pandangan
dapat membangkitkan nafsu birahi dan merangsang pelakunya untuk terjerumus ke
dalam dosa dan ma’shiat. Oleh karena itu Al-Qur’an memberikan peringatan keras
terhadap pandangan liar.
“Katakanlah
kepada orang-orang Mu’min : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; dan demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur
[24]:30)
Sabda
Rasulullah saw :
“Pandangan itu merupakan salah satu anak panah iblis”
Dua
mata itu berzina dan zinanya mata ialah melihat” (HR. Bukhari)
Salah satu keringanan Islam adalah Dia
membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bahagian yang seharusnya tidak
boleh.
“Dari
Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang
melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR.
Muslim)
“Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti
pandangan lainnya. Kamu
hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh.” (HR.
Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Perempuan melihat laki-laki
tidak pada auratnya, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat
atau tidak dikuatirkan akan menimbulkan fitnah.
Sebagian ulama yang extrimis
menganggap, bahwa perempuan sama sekali tidak boleh melihat anggota laki-laki
yang manapun. Mereka membawa dalil hadis yang diriwayatkan oleh Nabhan bekas
hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah saw. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan
Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda : pakailah
tabir. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: “Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu
buta!” Maka jawab Nabi: “Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah
kamu berdua melihatnya?”
Tetapi dari kalangan ahli
tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu
hadits/pendapat) mengatakan: Hadis ini tidak sah menurut ahli-ahli Hadis,
karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak
dapat diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini
sahih, adalah suatu sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena
kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.
3.
Ikhwan tidak memegang akhwat dan demikian
sebaliknya
Rasulullah saw. pernah bersabda sbb: “Sungguh kepala
salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada
dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Riwayat Thabarani,
baihaqi dan rawi-rawinya thabarani adalah kepercayaan)
Jauhi saja
perempuan/laki-laki yang tidak menjaga adab ini.
4.
Ikhwan dan akhwat harus menjaga jarak;
sebaiknya sebatas dimana mereka tidak mencium wewangian dari lawan jenisnya
“Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian
melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut
dianggap berzina; dan tiap-tiap mata ada zinanya.” (Riwayat Nasa’i, Ibnu
Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
5.
Tidak “berdua-duaan” baik dalam zhahir
maupun batin.
Sebaiknya
jika hendak melakukan pertemuan yang cukup lama, ikhwan membawa teman ikhwannya
dan akhwat pun membawa teman akhwatnya. Teman disini ditujukan agar dapat
mengingatkan jika dia bergaul melewati batas.
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama
mahramnya, karena yang ketiganya ialah saitan.” (Riwayat Ahmad)
6.
Segala bentuk pergaulan jika membangkitkan
nafsu syahwat, maka itu adalah haram
1.c. Mahram
Laki-laki hanya boleh melihat muka dan kedua telapak tangan
perempuan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan. Larangan ini dikecuali-kan
untuk 12 orang :
1.
Suami
2.
Ayah, baik dari pihak ayah ataupun ibu
3.
Ayah mertua
4.
Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik
dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan
5.
Anak-anaknya suami.
6.
Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau
seibu
7.
Keponakan.
8.
Sesama perempuan yang seagama baik yang ada
kaitannya dengan nasab ataupun orang lain
9.
Hamba sahaya
10. Keponakan
dari saudara perempuan
11. Orang-orang
yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat
12. Anak-anak
kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan
Maraji’
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar