Kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses
penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan
Fokus pengawasan :
Ketaatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye,
pemerintah, masyarakat, pemilih, dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan
Mekanisme pengawasan
dilakukan secara cara aktif dengan cara :
1. Melakukan identifikasi : pemetaan titik rawan pelanggaran pada
setiap tahapan pemilukada.
2. Melakukan identifikasi : pemetaan titik rawan pelanggaran pada
aspek penting non tahapan spt pengadaan logistik.
3. Menentukan fokus pengawasan
a. Pencegahan thdp potensi pelanggaran
b. Penindakan thdp dugaan pelanggaran
c. Pengawasan partisipatif yg dilakukan dg jalan kerja sama dg
lembaga lain a.l. : komnas ham (terkait DPT), komisi penyiaran (trkait kampanye
di tv, radio), dewan pers (kampanye di media massa dll).
Tahapan pemilu :
a. Menurut UU 32 th 2004
b. Menurut UU 22 th 2007
c. Menurut UU 15 th 2011
Syarat pemilih ……..?
a. WNRI
b. Berusia min 17 th atau sudah pernah menikah
Pencalonan (Calon
Kepala Daerah) untuk Gubernur
a. Partai politik atau gabungan partai politik -à
min 15% kursi di DPRD atau 15% suara yg sah
b. Perseorangan à
UU 12 th 2008 pasal 59
Masa kampanye
a. Menurut UU 32 th 2004 dilaksanakan 14 hari, berakhir 3 hari
sebelum hari h pemungutan
b. Menurut SK KPU (jadwal kampanye yg dikeluarkan oleh KPU
setempat)
LINK PARPOL
LINK PUSAT PEMERINTAHAN
LINK PARPOL
LINK PUSAT PEMERINTAHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar