PANWASLU




Definisi Pengawasan :
Kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan
Fokus pengawasan :
Ketaatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih, dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Mekanisme pengawasan
dilakukan secara cara aktif dengan cara :
1.       Melakukan identifikasi : pemetaan titik rawan pelanggaran pada setiap tahapan pemilukada.
2.       Melakukan identifikasi : pemetaan titik rawan pelanggaran pada aspek penting non tahapan spt pengadaan logistik.
3.       Menentukan fokus pengawasan
a.       Pencegahan thdp potensi pelanggaran
b.      Penindakan thdp dugaan pelanggaran
c.       Pengawasan partisipatif yg dilakukan dg jalan kerja sama dg lembaga lain a.l. : komnas ham (terkait DPT), komisi penyiaran (trkait kampanye di tv, radio), dewan pers (kampanye di media massa dll).
Tahapan pemilu :
a.       Menurut UU 32 th 2004
b.      Menurut UU 22 th 2007
c.       Menurut UU 15 th 2011
Syarat pemilih ……..?
a.       WNRI
b.      Berusia min 17 th atau sudah pernah menikah
Pencalonan (Calon Kepala Daerah) untuk Gubernur
a.       Partai politik atau gabungan partai politik -à min 15% kursi di DPRD atau 15% suara yg sah
b.      Perseorangan à UU 12 th 2008 pasal 59
Masa kampanye
a.       Menurut UU 32 th 2004 dilaksanakan 14 hari, berakhir 3 hari sebelum hari h pemungutan

b.      Menurut SK KPU (jadwal kampanye yg dikeluarkan oleh KPU setempat)


      LINK PARPOL
      LINK PUSAT PEMERINTAHAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Merubah File PDF ke Word

5 Cara Praktis  Merubah File PDF ke Microsoft Word 1. Merubah PDF ke Word dengan Google Docs Google menyediakan layanan gratis seperti Docs ...