DASAR HUKUM KURBAN IDHUL ADHA




AMALAN KURBAN HARI RAYA IDHUL ADHA

Kata kurban dalam bahasa arab berarti “udlhiyah”. Udlhiyah dan dluha pada awalnya bermakna “waktu dluha” yaitu waktu antara dari pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang. Kemudian dijadikan sebagai nama bagi sembelihan kurban yang pelaksanaannya dianjurkan pada waktu dluha, di hari ke-10,11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Secara bahasa “udlhiyah” atau jamaknya “dlahaya” berarti hewan sembelihan, atau menyembelih binatang pada pagi hari. Jadi definisi kurban (arabnya udlhiyah) ialah binatang yang disembelih pada hari raya kurban (Idul Adha). Dalam ilmu fiqh, kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. (kurban) pada hari raya haji (Idul Adha) dan atau hari Tasriq (tanggal 10,11,12 dan 13 dzulhijjah).
Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili, kurban (udlhiyah) secara bahasa ialah nama untuk suatu hewan yang disembelih, atau untuk hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha, sedangkan menurut fiqh kurban ialah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah di dalam waktu tertentu. Muhammad al-Khatib al-Syarbani memberi definisi kurban (udlhiyah) sebagai berikut :
وَهِيَ مَا يُذ بَحُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا إِلى اللهِ تَعَاَلى مِنْ يَوْمِ ْالعِيْدِ إِلَى أخِرِ أيَّام التَّشْرِيْقِ
Artinya : “Kurban ialah hewan yang disembelih dari jenis hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya Idul Adha sampai akhir hari tasyrik.“
Dan menurut Al-Jaziri kurban ialah untuk menyebutkan sesuatu hewan dari jenis hewan ternak yang disembelih atau dijadikan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. di hari raya Idul Adha baik dia sedang melaksanakan ibadah haji ataupun tidak mengerjakan.Dari definisi –definisi tersebut di atas, kurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan sampai akhir hari
tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah) untuk mandekatkan diri kepada Allah SWT.

Dasar Hukum Kurban

Al-Qur’an maupun al-Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan tentang ibadah kurban, dan memerintahkan secara jelas dan tegas di antaranya :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلنَا مَنْسَكًا لِيَذْ كُرُوا اسْمَ اللهِ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَة
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj : 34)
Ayat al-Qur’an tersebut menunjukan adanya anjuran supaya berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. yaitu dengan menyembelih binatang ternak. Ayat lain dalam surat al-Kautsar dinyatakan, sebagai berikut :
إِنَّاَ أعْطيْنَاكَ اْلكَوْثَر. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأبْتَرُ.
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” . (QS : al-Kautsar:1-3)
Surat tersebut menunjukan agar selalu beribadah kepada Allah SWT. Dan berkurban sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang telah dilimpahkan-Nya. Sedangkan hadits Nabi SAW yang menjadi dasar hukum kurban diantaranya :
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة (رواه أبو داود)
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban”. (HR. Abu Dawud).
Hadits Nabi SAW tersebut menerangkan bahwa berkurban itu bukanlah ditentukan untuk sekali saja melainkan disunatkan tiap-tiap tahun kalau ada kesanggupan untuk berkurban. Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda:
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya : “Dari Abi Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” . (HR. Ahmad dan Ibn Majah)
Dalil-dalil nash tersebut di atas, menurut jumhur ulama bahwa hukum kurban ialah sunat muakad dan bukan wajib. Namun menurut Abu Hanifah hukum kurban ialah wajib, karena menurut Abu Hanifah suatu perintah
menuntut adanya kewajiban. Istilah wajib disini menurut Abu Hanifah kedudukannya sedikit lebih rendah dari pada fardlu, dan lebih tinggi dari pada sunnah, karena hukumnya wajib, maka berdosalah orang yang meninggalkannya jika ia tergolong orang yang mampu. Selain madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukum kurban ialah sunnat muakad dan tidak wajib, namun dimakruhkan bagi orang yang mampu berkurban dan tidak melaksanakan ibadah kurban.

Sejarah Disyari’atkannya Kurban

Ibadah kurban termasuk syari’at Nabi Ibrahim A.S. dan beliaulah yang mula-mula melaksanakannya. Nabi bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ َأرْقمْ قال : قال َأصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يَارَسُوْل اللهِ مَا هَذِهِ الأُضْحِيُّ؟ قَالَ : سُنَّة َأبِيْكمْ إِبْرَاهِيْمَ (واه ابن ماجه)
Artinya : “Dari Zaid Ibn Argam berkata : para sahabat Rasulullah SAW bersabda : ada apa dengan kurban ini ? Nabi bersabda: Sunnah bapakmu Ibrahim” . (HR. Ibn Majah)
Kita melaksanakan kurban karena meneladani sunnah Nabi Ibrahim, dan mengenang peristiwa agung yaitu penyembelihan kurban, Ibrahim mendapatkan wahyu dalam mimpi untuk menyembelih anaknya Ismail. Beliau mematuhi isi wahyu tersebut, lalu menemui putranya dan buah hatinya itu, anak yang baru dimiliki Ibrahim setelah ia lanjut usia. Ismail adalah anak yang dirindukan kelahirannya, namun setelah Allah SWT memberinya kegembiraan berupa anak, tiba-tiba datanglah wahyu agar menyembelih putranya itu. Ini merupakan ujian yang sangat berat bagi Nabi Ibrahim dan putranya.
Dalam kondisi seperti itu tiba-tiba perintah Allah SWT datang “Sembelihlah dia” Allah SWT hendak menguji hati Ibrahim, apakah dia masih setia dan tulus ikhlas kepada Allah SWT, ataukah hatinya bergantung dan sibuk dengan anaknya. Ibrahim lulus dalam menghadapi ujian ini. Ia pergi menemui anaknya, ia tidak mengambilnya dengan tiba-tiba dan tidak pula mencari kelengahannya, tetapi dikemukakan hal itu secara terang-terangan dengan menyatakan :
يبُنَيَّ إِنِّى أرى فِى المَنَامِ إِنِّىَ أذْبَحُكَ َفانْظرْ مَاَذا تَرَى (الصفات : ١٥٢)
Artinya : “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembilihmu, maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu” . (QS. Ash Shafaat : 102)
Ismail anak yang patuh dan mengerti kedudukan orang tuanya dan posisi sebagai anak, ia tidak membangkang atau tidak bimbang. Dengan penuh keimanan dan kepercayaan sebagai seorang mukmin, ia berkata :
يَأبَتِ َأْفعَل مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِى إِن شَاءَ الله منَ الصَّابِرِيْنَ ( الصفات : ١٠٢)
Artinya : “Hai Bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insyaAllah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar“. (QS. Ash Shafaat : 102)
Suatu jawaban yang memancarkan keimanan, tawadhu’ dan tawakal kepada Allah SWT. Dan tatkala keduanya telah berserah diri (si ayah telah menyerahkan anaknya, dan si anak telah menyerahkan lehernya) Dan Nabi Ibrahim telah membaringkan anaknya atas pelipisnya (hendak melaksanakan perintah-Nya), tiba-tiba datanglah kabar gembira kepadanya, sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an:
فَلمَّاَ أسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنَ. وَنَادَيْنَهُ َأن يَاِ بْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدقْتَ الرُّءْيَا إِنَّا كذلِكَ نَجْزِىْ المحْسِنِيْنَ. إِنَّ هذا َلهُوَ البَلائ المُبِيْنُ. وَفدَيْنَهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ (الصفات :١٠٧–١٠٣)
Artinya: “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya), dan Kami panggil dia “hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah
membenarkan mimpi itu, sesunggguhnya Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan
seekor sembelihan yang besar” . (QS. Ash Shafaat :103-107)

Tatkala Ismail sedang dibaringkan, malaikat Jibril datang kepada Ibrahim dengan membawa seekor kibas (domba) seraya berkata : ”Sembelihlah ini sebagai ganti dari anakmu”, lalu jadilah yang demikian itu sebagai sunnah, dan kita menyembelih kurban untuk mengenang peristiwa itu. Setelah datang Nabi Muhammad SAW maka menyembelih hewan atau berkurban itu disyari’atkan pula kepada umatnya yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari –hari Tasyriq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Merubah File PDF ke Word

5 Cara Praktis  Merubah File PDF ke Microsoft Word 1. Merubah PDF ke Word dengan Google Docs Google menyediakan layanan gratis seperti Docs ...